.:: BERITA UTAMA ::.
Baubau - Tim Penilai Internal Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum Dan HAM yg terdiri dari Auditor Madya, M.H. Kesuma Negara, Auditor Pertama Dita Priandini, dan Gesang Widiatmoko melakukan desk evaluasi pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi pada Satuan Kerja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Baubau, Selasa (14/04).
Kegiatan Desk Evaluasi ini didampingi langsung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara yang diwakilkan oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Ruslan.
Kegiatan dibuka dengan kata pengantar sebelum desk evaluasi oleh M.H. Kesuma Negara selaku Pengendali Teknis Tim Penilai Internal, dalam kata pengantar dijelaskan urutan dalam penilaian dimulai persentasi kepala satuan kerja, tanya jawab, hingga melihat langsung pelayanan.
Selain itu M.H. Kesuma Negara juga berharap "Pembangunan Zona Integritas ini bukan hanya tumpukan kertas tapi memiliki esensi yaitu membuat dampak langsung oleh masyarakat, birokrasi yang cepat dan singkat".
Perlu diketahui Wilayah Bersih dari Korupsi adalah Predikat Yang di berikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara kepada Lembaga/Kementerian yang telah menerapkan 6 Area Perubahan dalam layanan.
Tim Penilai Internal Kemenkumham Tinjau Pembangunan Zona Integritas di Lapas Kelas IIA Baubau
Humas
Bitung - Bertempat di Aula Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara, salah satu pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Baubau Kanwil Kemenkumham Sultra mengikuti kegiatan pembukaan Pelatihan Teknis Pengamanan Tingkat Dasar (PTPTD) Akt VIII. Pelatihan tatap muka yang diikuti oleh 40 orang peserta petugas pengamanan perwakilan dari 10 kantor wilayah di wilayah kerja Badiklat akan dilaksanakan sejak 13 Mei sampai dengan 28 Mei 2024, Selasa (14/05).
Kepala Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Bapak Wahju Prihandono menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam pelaksanaan tugas di bidang pengamanan pada Lapas/ Rutan. Adapun materi yang diberikan mulai dari BLC hingga praktek kunjungan lapangan.
Aris Munandar,Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkumham Sulut menekankan pentingnya peningkatan kualitas pemasyarakatan sesuai dengan UU No 22 Tahun 2022 yakni program ”back to basics” , ”Selamat mengikuti pelatihan, belajarlah dengan sungguh-sungguh, saat kembali ke satker, tunjukkan kinerja Bapak/ Ibu, lakukan penanganansesuai dengan protap dan SOP, ” ujar Aris Munandar saat pembukaan PTPTD Akt VIII.
Tingkatkan Profesionalisme: Petugas Lapas Baubau Ikuti Pelatihan Pengamanan di Badiklat Hukum dan HAM Sulut
Humas
Jenewa - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly memimpin delegasi RI menghadiri Diplomatic Conference to Conclude an International Legal Instrument relating to Intellectual Property, Genetic Resources and Traditional Knowledge Associated with Genetic Resources (GRATK) yang diselenggarakan di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada 13 s.d. 24 Mei 2024.
Konferensi diplomatik GRATK yang dihadiri oleh lebih dari 1600 orang delegasi yang berasal dari 193 negara anggota WIPO merupakan forum yang sangat penting dan bersejarah yang dinantikan oleh negara-negara anggota WIPO. Selama lebih dari 20 tahun, forum ini membahas isu pelindungan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dalam forum Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folkore (IGC-GRTKF). Pertemuan pertama IGC-GRTKF diselenggarakan pada tahun 2001.
Dalam forum, Yasonna menyampaikan dua sambutan (statement); pertama, dalam kapasitas Indonesia sebagai Koordinator Like-Minded Group of Countries (LMCs), dan kedua, dalam kapasitas Indonesia sebagai negara anggota WIPO.
“LMC telah lama menantikan penyelenggaraan Konferensi Diplomatik GRATK. Setelah lebih dari 2 dekade pembahasan, kerja keras dan kompromi, akhirnya Konferensi Diplomatik GRATK dapat terselenggara. LMCs siap untuk terlibat secara konstruktif untuk dapat menyetujui atau menghasilkan sebuah traktat/perjanjian,” ujar Yasonna.
Yasonna menambahkan, sebagai pihak yang menginginkan adanya traktat internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait, LMCs melihat Konferensi Diplomatik GRATK ini sebagai peluang untuk mengatasi ketidakseimbangan sistem kekayaan intelektual secara umum dan sistem paten secara khusus.
LMCs menunggu waktu untuk bisa disepakatinya sebuah traktat internasional yang akan mengatur standar minimum yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi sistem paten dan mencegah terjadinya penyalahgunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
Lebih lanjut disampaikan juga bahwa LMCs juga mengakui pentingnya perhormatan atas hak-hak masyarakat adat (indigenous people) dan komunitas lokal sebagaimana diatur dalam rancangan perjanjian. Selanjutnya, LMCs menegaskan bahwa hal tersebut hanya bisa dilakukan melalui pembentukan persyaratan yang bersifat wajib terkait pengungkapan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional (mandatory disclosure requirement) yang disertai dengan sanksi dan ganti rugi yang sesuai.
Dalam kesempatan ini, Yasonna turut menyampaikan national statement, bahwa sejak lama Indonesia telah mengakui pentingnya pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
“Bagi Indonesia, adanya sebuah instrumen hukum internasional untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sangatlah penting karena beberapa pertimbangan,” terangnya.
Pertama, sebuah traktat/perjanjian internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional akan menjadi tapak jejak yang sangat penting dari usaha bersama negara-negara anggota WIPO untuk memastikan terlindunginya hak-hak pemangku kepentingan, terutama masyarakat asli, komunitas lokal dan negara-negara yang kaya dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
Kedua, sebuah traktat/perjanjian tidak hanya akan meningkatkan transparansi/ keterbukaan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam proses pemberian paten, tetapi juga akan mengatur standar minimum dalam penggunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
Ketiga, WIPO dan sistem kekayaan intelektual dapat memberikan peran besar dan penting dalam mewujudkan upaya-upaya tersebut termasuk bidang-bidang yang terkait dengan kekayaan intelektual yang selama ini belum ditangani oleh organisasi internasional lainnya.
Yasonna turut menegaskan bahwa persyaratan yang bersifat wajib untuk mengungkapkan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradional terkait (mandatory disclosure requirement) harus menjadi capaian penting dalam traktat yang akan dihasilkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Saat ini, Indonesia telah membuat kebijakan penting untuk melaksanakan disclosure requirements dalam sistem paten untuk memastikan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional didokumentasikan dan dihargai dengan baik. Melalui Undang-undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, Pemerintah Indonesia telah mengatur tentang pelindungan paten untuk sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional melalui disclosure requirement.
Sebelum dimulainya Konferensi Diplomatik GRATK ini, Yasonna telah melakukan rapat koordinasi persiapan posisi Indonesia dengan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB, yang diikuti oleh segenap delegasi, termasuk Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Kerja Sama Luar Negeri.
Sebagai informasi, turut hadir sebagai delegasi Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB dan WTO Achsanul Habib; Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Djan Faridz; dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.
Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa
Humas
Baubau - Komitmen untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) semakin kuat di Lapas Baubau. Hari ini, Kepala Lembaga Pemasuyarakatan Kelas IIA Baubau, Bapak Herman Mulawarman, memberikan penguatan kepada seluruh staf untuk meningkatkan kerjasama dan kekompakan dalam upaya mencapai prestasi tersebut, Rabu (08/05).
Dalam pertemuan yang diadakan di Aula Kepegawaian, Bapak Herman menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara seluruh staf sebagai kunci utama dalam meraih predikat WBK. "Kita harus bekerja sebagai satu tim yang solid dan kompak. Predikat WBK bukanlah hal yang tidak mungkin jika kita semua bersatu dalam visi dan misi yang sama," ujarnya.
Dengan semangat yang tinggi dan kesatuan dalam visi, Lapas Baubau optimis bahwa mereka akan mampu meraih predikat WBK. Kepala Lapas Baubau berharap bahwa upaya keras dan komitmen bersama akan membuahkan hasil yang membanggakan bagi seluruh pihak.
Kepala Lapas Baubau Mendorong Kekompakan Staf dalam Upaya Meraih Predikat WBK
Humas
Baubau – Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Baubau Kanwil Kemenkumham Sultra Bapak Muhammad Nur Aksa turut serta dalam kegiatan penting yang bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak anak dan persiapan Kota Layak Anak. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Walikota Palagimata dan dihadiri oleh berbagai pihak yang peduli terhadap kesejahteraan anak, Selasa (07/05).
Kehadiran Lapas Baubau dalam acara ini menjadi bukti nyata bahwa Lapas tidak hanya fokus pada tugas-tugas pemasyarakatan, tetapi juga peduli terhadap kesejahteraan sosial dan perlindungan anak-anak. Dengan adanya kerjasama lintas sektoral ini diharapkan akan menghasilkan langkah-langkah konkret yang dapat meningkatkan kesejahteraan anak-anak di Kota Baubau.