Selayang Pandang Satuan Kerja

.:: SELAYANG PANDANG LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BAUBAU ::. 

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Baubau (Lapas) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di Kota Baubau Propinsi Sulawesi Tenggara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara di Kendari. Dibangun oleh Pemerintah Kolonial Belanda pada tahun 1908 dengan sistem Kepenjaraan,denan nama penjara Baubau atau Katurongku Baubau yang kemudian disebut dengan lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Baubau.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA BauBau adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang berkedudukan di Kota BauBau yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.01-PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan, dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara di Kendari yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1984 yang didirikan pada tanggal 07 Januari 1986 E76.UM.01.06 tahun 1985 adalah sebagai berikut :

  1. Melakukan Pelayanan Tahanan dan Narapidana
  2. Melakukan Pemeliharaan Keamanan dan Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan
  3. Melakukan pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan
  4. Melakukan Bimbingan Kegiatan Kerja dan,
  5. Melakukan Urusan Tata Usaha


Jalan Jenderal Sudirman No.66A kode pos 93712 
Telp. (0402) 2821028

Email Kehumasan
lapasbaubau21@gmail.com

Email Aduan
aduanlapasbaubau@gmail.com

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BAUBAU
KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGGARA
Hari ini235
Kemarin324
Minggu ini803
Bulan ini4171
Total 58208

15-05-2024